Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) tertuang bahwa ban cadangan menjadi bagian komponen wajib yang harus ada di dalam mobil. UU itu dianggap tidak melindungi kendaraan listrik.
Dan untuk menjaga kenyamanan berkendara mobil 'hijau' karena tidak adanya ban cadangan, produsen otomotif akhirnya menggunakan ban berteknologi run flat tire (RFT). Ban jenis ini mampu menjaga laju kendaraan sampai 80 km per jam, meski ban dalam kondisi kempis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peralatan lain yang harus tersedia dan tidak kalah pentingnya adalah segitiga pengaman, peralatan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta dongkrak.
Lihat juga:Bos Otomotif China Beli Saham Daimler |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu contoh bagaimana akan mengubah. Dan tentunya dengan perkembangan-perkembangan yang ada, kami harus melihat ini juga suatu kesempatan untuk memperbaiki diri," tutup Airlangga. (mik)