Untuk memastikan pengemudi tetap dalam kondisi bugar selama berkendara, pemerintah sudah membuat peraturan yang tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan itu mengatur batas waktu mengemudi, yaitu aktivitas mengemudi paling lama delapan jam dalam satu hari. Dan kedua, pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bicara jam biologis tubuh, manusia punya ketahanan. Makanya mengemudi disarankan paling lama delapan jam dalam sehari (mengemudi) dengan ketentuan memiliki waktu istirahat," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dua jam dia bisa beristirahat selama 15 sampai 30 menit. Dan yang intinya perjalanan total jangan melebihi waktu delapan jam," ucap Jusri.
Lihat juga:Jurus Bikin Skutik Nyaman Dikendarai |
"Tidur sangat penting untuk mengistirahatkan seluruh organ tubuh. Mulai dari mata, telinga dan lainnya. Biar hanya 15 menit, itu sudah bisa membuat kita bugar," tegasnya.
Saran lain dari Jusri adalah para pengemudi untuk tidak tergantung kepada minuman berenergi, maupun kopi sebagai doping saat berkendara. Minum minuman berenergi atau kopi, hanya akan tampak atau terasa bugar dari luar, tetapi tidak di dalam tubuh pengemudi.