Tapi, sebelum membeli mobil bekas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Hal ini menjadi penting agar tidak membuat perjalan malah terganggu dan terkecoh oleh mulusnya bodi kendaraan saat pertama melihat mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pembeli harus memastikan betul legalitas dari kendaraan yang ingin dimiliki tidak bermasalah. "Kalau bicara bekas satu hal yang paling penting mobil itu harus legal," kata Halomoan saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh penggelapan di perusahaan. Jadi, mobil punya perusahaan, eh malah dijual sama karyawan dan ketahuan. Lalu mobil langsung diblokir, efeknya ke pembeli itu tidak bisa balik nama," ujar dia.
Lihat juga:Datsun Cross CVT Tak Laku Bulan Lalu |
Selain itu, dia juga meminta calon pembeli memperhatikan masalah dugaan kejahatan lainnya. Di antaranya adalah soal mobil yang terkait dengan hasil korupsi atau pencucian uang.
Kedua, ia menyarankan agar sebagai pembeli agar terlebih dulu melakukan pengecekan nomor kendaraan ke samsat. Dia menambahkan bahwa calon pembeli juga harus memeriksa kondisi mobil baik badan, mesin hingga riwayat pemakaian kendaraan. (asa)