Permenhub baru tersebut untuk mengantisipasi maraknya recall kendaraan cacat produksi di Tanah Air di samping dapat melindungi konsumen dari mobil-mobil 'bermasalah' yang bisa menyebabkan cedera.
Selama ini, produsen mobil dalam negeri yang melakukan penarikan kembali dari tangan konsumen secara massal tanpa mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Lihat juga:Cara Deteksi 'Recall' Mobil BMW di Indonesia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bab XIII Pasal 79
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (mik)