Motor dan Jenis Kendaraan yang Tak Mempan dengan Ganjil Genap

JNP | CNN Indonesia
Senin, 02 Jul 2018 13:55 WIB
Tidak semua kendaraan terkena kebijakan ganjil-genap. Akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro telah mengugumkan kategori kendaraan apa saja yang tak terkena aturan.
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta hari ini, Senin (2/7) mulai memberlakukan uji coba perluasan sistem ganjil genap menjelang Asian Games 2018.

Perluasan ini berupa penambahan ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) untuk sistem uji coba ganjil genap.

Tak hanya penembahan ruas jalan, terdapat juga perpanjangan hari menjadi Senin sampai Minggu. Selain itu waktu pelaksaanaan diperpanjang dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Uji coba ini akan diterapkan pada 2 Juli sampai 31 Juli 2018.
Perluasan ganjil genap akan diimplementasikan secara resmi selama perhelatan Asian Games 2018 berlangsung pada Agustus mendatang.
Kendati demikian, tidak semua kendaraan terkena kebijakan ganjil-genap. Akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro telah mengugumkan kategori kendaraan apa saja yang tidak terkena kebijakan ganjil-genap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepeda motor dan kendaraan umum (pelat kuning) tidak terkena sistem ganjil genap. Berikut kendaraan-kendaraan yang tak mempa dengan ganjil-genap:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
(mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER