Ketertarikan investor terkait dengan dibuatnya rancangan insentif tax holiday bagi investor.
Pemberian insentif dari pemerintah berupa pengurangan pajak.
Meski tak menyebutkan siapa saja calon investor yang dimaksud, Harjanto memastikan pembuat baterai kendaraan listrik akan berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Insentif Tax Holiday
Skema tax holiday sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.35 tahun 2018 yang bisa digunakan untuk industri pembuat motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuat magnet. Selanjutnya, industri pembuat motor listrik terintegrasi dengan industri pembuat kumparan.
Kini, aturan tersebut juga berlaku untuk industri baterai kendaraan bermotor listrik.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan terutang. Sebelumnya, presentase pengurangan tax holiday berkisar 10-100 persen.
Pertama, selama lima tahun pajak penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal Rp500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp1 triliun.
Kedua, selama tujuh tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan paling banyak kurang dari Rp5 triliun.
Ketiga, selama 10 tahun pajak utuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan paling banyak kurang dari Rp15 triliun.
Selain itu setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan berakhir, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya. (evn)