Aturan itu, yang berlaku pada Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan 16.00 - 19.00, diterapkan buat mobil-mobil bermesin bensin dan diesel.
Dihitung total, ULEV diterapkan pada sembilan jalan di dua wilayah tersebut. Aturan ini bakal membuat setiap jalan hanya boleh digunakan pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna mobil beremisi kurang dari 75 g/km karbon monoksida (CO2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini memberi peluang mobil-mobil listrik, hidrogen, dan hibrida lebih banyak beredar di jalanan. Layaknya penerapan zona denda kemacetan (Congestion Charge Zone/CCZ) di pusat London, setiap kendaraan yang melewati kawasan ULEV akan dimonitor menggunakan kamera otonom pengawas pelat nomor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain denda zona ULEV, tambahan denda toksisitas (T-Charge) yang pada tahun lalu diberlakukan Wali Kota London Sadiq Khan bisa menghasilkan denda harian hingga 151,5 poundsterling atau mencapai Rp2,9 juta bagi tiap kendaraan polutif yang tidak memenuhi syarat. (gfs/fea)