Dengan penambahan pajak baru itu maka impor mobil mewah dikenakan pajak hampir 200 persen (PPh 10 persen, bea masuk 50 persen, PPN 10 dan PPnBM 125 persen).
Aturan itu berimbas pada pemain industri otomotif dalam negeri sehingga harus merevisi harga jual kendaraan mewahnya, salah satunya PT Toyota-Astra Motor (TAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Public Relation Manager TAM Rouli Sijabat mengatakan bahwa atas kebijakan ini pihaknya harus menyesuaikan harga kedua model tersebut di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toyota melihat mengenai aturan ini pemerintah (cuma) sementara. Ada priorotas pemerintah terhadap isu (ekonomi), melihat dolar AS yang masih turun naik belum stabil," kata Rouli kepada media di sela-sela acara "Start Your Impossible" di Singapura, Rabu (12/9/2018) malam.
Merujuk data Gaikindo untuk penjualan mobil mewah mesin 3.000 ke atas relatif kecil atau tak sampai 1 persen. Land Cruiser telah terjual 122 unit periode Januari sampai Juni 2018, sedangkan Alphard sebesar 50 unit untuk periode yang sama.
TAM dikatakan Rouli berharap pemerintah punya 'serum' untuk kembali menggairahkan penjualan mobil premium.
"Sehingga harapan kita pemerintah lebih bisa mengetahui situasi ini lebih baik, karena kami lihat ini sementara," tutup Rouli. (mik)