Dilaporkan Xinhua, Sabtu (22/9), pengadilan di Bangkok Selatan menjatuhkan putusan yang memerintahkan pembuat mobil internasional itu agar membayar kerusakan atas kerusakan kopling dan persneling.
Lihat juga:Model-model yang 'Disuntik Mati' Ford |
Adapun kisaran ganti rugi yang harus dibayar Ford kepada konsumen cukup berangam, mulai 616 dolar (Rp9,1 juta) hingga 6.161 dolar (Rp91,5juta), sebagai kompensasi atas kerusakan dan waktu yang harus dihabiskan pelanggan dalam menangani kerusakan hingga menghadiri pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ford mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan masalah powershift transmisi dan kami tegaskan akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk bertanggung jawab memperbaikinya sesuai dengan prosedur layanan pelanggan kami," bunyi pernyataan resmi Ford, seperti dikutip dari Antara. (stu)