Proyeksi Fasilitas Uji Tipe Kendaraan Listrik Selesai 2021

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 12:10 WIB
Fasilitas khusus buat kendaraan listrik ini berbeda dari uji tipe kendaraan konvensional.
Mobil listrik ITS Ezzy II. (Foto: CNNIndonesia.com/ Kurniawan Dian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagai langkah persiapan memasuki era kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah mengatakan bakal mendirikan pusat fasilitas uji tipe baru. Bekasi di Jawa Barat dipilih jadi lokasi fasilitas yang bakal menentukan model kendaraan listrik laik dijual di pasaran atau tidak.

"Jadi untuk memastikan seluruh kendaraan nantinya yang diuji itu aman, sesuai dengan standar yang ada," kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah, saat ditemui di Jakarta belum lama ini.


Menurut Sigit ada tiga aspek penting dalam uji tipe kendaraan listrik, yaitu terkait baterai, kecepatan, dan pengisian daya. Pihaknya dikatakan sedang mendalami macam-macam teknologi kendaraan listrik yang sedang berkembang saat ini untuk menentukan teknologi yang bakal digunakan di fasilitas uji tipe baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai kami bangun, tapi teknologi (kendaraan listrik) melompat jauh," ujar Sigit.

Setelah pendalaman selesai, maka fasilitas uji tipe bakal dimulai pembangunannya. Proyeksi Sigit pembangunan bisa start pada 2019 dan targetnya hanya butuh dua tahun pengerjaan.

"Kami akan pakai standar pengujian internasional, kami adopsi itu. Jadi nanti semua merek bisa menyesuaikan, mau itu merek Eropa maupun Jepang," ucap dia.


Regulasi Suara Kendaraan Listrik

Tanpa mesin pembakaran dalam, bising gerakan mekanis pada kendaraan listrik berkurang signifikan dibanding kendaraan konvensional. Maka itu kendaraan listrik jadi sunyi, namun pemerintah menilai justru tanpa bising bisa membahayakan saat digunakan di jalan.

Atas dasar mendukung keselamatan di jalan, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik menghasilkan suara yang skala intensitasnya ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.


Salah satu tugas fasilitas uji tipe khusus ini yaitu memastikan kendaraan listrik yang dijual di Indonesia sesuai peraturan suara. Di antara deretan aturan itu salah satunya mengatur bunyi yang dihasilkan tak boleh menyerupai suara musik, suara hewan, sirene, dan klakson.

"Sama satu lagi kami sedang diskusi mengenai suaranya. Memang di Indonesia ini ada sounds limit untuk kendaraan listrik, walupun mobil seperti ini memang tanpa suara," ucap Sigit. (ryh/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER