Penerapan wajib Euro 4 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dengan tiga kategori yang sudah diundangkan pada 7 April 2017.
Kategorinya adalah, M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya Suzuki belum punya mesin yang Euro 4, Nissan juga ada, tapi tipenya apa kami belum tahu," kata Sigit saat ditemui di Jakarta belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibantah Suzuki
Suzuki membantah dikatakan belum siap memproduksi kendaraan bensin Euro 4 sesuai jadwal. Direktur Pemasaran Suzuki Indomobil Sales (SIS) Divisi Roda Empat Donny Saputra menolak jika pihaknya disebut belum siap mengikuti peraturan pemerintah.
"Kami sudah siap dengan Euro 4. Jadi mau itu dirakit di sini atau impor, pasti akan mematuhi standar Euro 4," ucap Donny saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Head of Communication Nissan Motor Indonesia Hana Maharani, belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com.
Sigit mengatakan pemerintah tidak akan diam bila hingga batas waktu yang ditentukan produsen tidak bisa memproduksi kendaraan Euro 4. Dikatakan ada penalti bagi produsen yang tidak taat aturan.
"Saya akan cek regulasinya seperti apa. Diakan perusahaan besar seharusnya tidak main-main untuk hal itu," ungkap Sigit.
Sigit mengungkap Kemenhub bakal menggunakan kode khusus pada nomor sasis kendaraan Euro 4 sebagai pembeda. Tujuannya agar konsumen bisa menyadari kendaraan yang dibeli sudah Euro 4 atau belum. (ryh/mik)