Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei lalu memutuskan membatalkan sebagian pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek yang melibatkan taksi online di dalamnya.
"Yang dicoret kan cuma pasal-pasal tertentu. Sekarang kami sedang membuat suatu aturan terpisah dari 108 yang ada pariwisata, sewa. Dipisahkan saja. Nanti nomor barulah," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenhub 108/2017 mendapat perlawanan dari masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi ke MA, yaitu Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal yang ditolak MA pada putusan 15/P/HUM/2018 di antaranya tentang wilayah operasi dalam perkotaan, menggunakan stiker di kaca depan, garasi, syarat perusahaan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang, dan perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
"Sebetulnya bukan Peraturan Menteri, sebetulnya yang lebih luas. Ya, kalau di Undang-Undang mengubahnya lama sekali. Kami berharap teman-teman yang lain juga membuat regulasi untuk mendukung itu. Tapi ini suatu keniscayaan, online itu harus ada, tetap ada," ucap Yani.
Salah satu hal yang perlu dikaji terkait aturan taksi online menurut Yani yaitu soal hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan pekerja yang selama ini disebut sebagai mitra. Meski begitu hal itu dikatakan di luar kuasa Kemenhub dan menjadi ranah Kemenaker.
"Yang baru nanti adalah harus ada yang mengatur hubungan kerja antara driver dengan aplikator. Selama ini hubungan kerjanya tidak tahu seperti apa, nah itu bukan di tempat saya, itu ada di tenaga kerja," kata Yani.
Menurut Yani, draf regulasi baru taksi online yang berkaitan dengan transportasi bakal digarap Kemenhub. Selain Kemenaker, disebut juga Kemenkominfo akan membuat aturan baru tentang proses bisnis transportasi berbasis aplikasi online yang selama belum ada.
"Terakhir tanggal 20 Desember, final jadi sudah ditandatangani (aturan baru taksi online dari Kemenhub). Dari MA itu 90 hari setelah diputuskan. Saya lagi siapkan drafnya nanti kita bahas bersama pak Ateng (Sekjen Organda Ateng Aryono), komunitas, aplikasi, bersama stakeholder yang lain. (fea/mik)