Petisi ini dilakukan sejak akhir November 2018 sampai 2 Januari 2019 kata juru bicara Kementrian Kehakiman Jerman kepada AFP.
Terungkap bahwa Asosiasi konsumen Jerman VZBV telah mengajukan permintaan para pemilik mobil VW ke pengadilan di Brunswick -yang letaknya hanya beberapa kilometer dari kantor pusat Volkswagen- pada 1 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perangkat disebut dapat membantu mobil memenuhi standar emisi gas buang saat dilakukan tes uji emisi. Padahal kenyataannya, gas buang mereka tak lolos uji emisi.
Empat hari kemudian perusahaan mengakui bahwa sebanyak 11 juta mesin diesel tersebar di seluruh dunia, termasuk 8,5 juta di Eropa, dan 600 ribu di AS sudah dipasang perangkat 'penipu' tersebut.
Pada Mei lalu, Jerman memerintahkan Porsche untuk menarik sebanyak 60 ribu kendaraan di seluruh Eropa setelah mereka ketahuan memasang peranti 'jahat' itu. Sebulan kemudian, Audi melakukan langkah serupa.
Setelah hampir tiga tahun proses, pengadilan Jerman akhirnya mendenda Volkswagen AG sebesar US$1,2 miliar atau setara Rp16,7 triliun atas kasus dieselgate, yang juga merugikan konsumen.
"Ini adalah salah satu denda tertinggi yang pernah dikenakan pada sebuah perusahaan di Jerman," kata Kejaksaan Braunschweig dalam sebuah pernyataan kepada AFP.
[Gambas:Video CNN]
(mik)