Ketetapan mobil bermesin diesel yang diproduksi dan dijual di Indonesia wajib Euro 4 sudah diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Peraturan itu telah diundangkan pada 7 April 2017.
General Manager Marketing Division Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Attias Asril mengatakan ada kemungkinan Panther tutup usia berdasarkan hitung-hitungan bisnis internal Isuzu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Traga, Pikap dengan Mesin Isuzu Panther |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MPV ini pasar terbesarnya Indonesia. Isuzu basisnya adalah truk, engine-nya komersial. Itu jadi kendala kalau kami investasi Panther berarti khusus untuk Indonesia. Secara volume lagi nanti, kalau di negara lain punya varian sejenis menggunakan engine yang sama, bisa jadi investasi akan lebih ringan," katanya.
"Kalau kami tidak punya engine baru (Panther berhenti diproduksi). Untuk penjualan jika terbentur Euro 4 maka titik berhentinya di situ. Apakah suatu hari nanti kami punya engine yang ekonomis untuk MPV menggunakan mesin lain ya kami lihat," ujarnya melanjutkan.
Attias mengungkap sebetulnya Isuzu sudah pernah berpikir mengembangkan generasi baru Panther. Cetak biru produk yang pernah disebut 'rajanya diesel' ini sudah ada sejak 2016.
Namun, lantaran berbagai alasan, di antaranya pasar MPV dianggap menurun dan aturan baru Euro 4, Isuzu urung merealisasikan generasi baru Panther.
"Jadi desain blue print itu sebenarnya sudah pernah dibuat tapi kemudian belakangan kalau dilihat tren MPV medium ini kan menurun terus dan beralih ke arah SUV," kata Attias.
Dicermati dari data ritel Isuzu selama 2018, Panther menunjukkan performa menurun. Penjualannya melorot dari 1.147 unit pada 2017 menjadi 950 unit pada 2018. (ryh/fea)