Menhub Budi Karya menilai meski sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, namun pemerintah harus melihat seberapa besar kebutuhan dan menimbang dari potensi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.
"Menurut saya belum 'urgent'. Karena kita harus menimbang antara kebaikan dengan masalahnya," kata Menhub Budi Karya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menhub Respons Usul Bamsoet Motor Masuk Tol |
Usulan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta dan mengimbau dari (kawasan) gedung DPR ini, pemerintah harus mewujudkan jalan khusus bagi roda dua di jalan-jalan tol. Ini penting untuk persamaan hak warga negara," kata Bambang Soesatyo di Senayan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Menanggapi pernyataan Bamsoet, Menhub Budi Karya justru lebih berhati-hati ketika memberikan hak kepada pengendara 'kuda besi' untuk menikmati jalan bebas hambatan atau tol.
Hal pertama yang dikaji adalah Undang-Undang (UU) yang berlaku, setelah itu melihat aturan di banyak negara yang memperbolehkan motor masuk ke tol.
"Kalau Suramadu kan bukan jalan tol. High way. Bali (tol) Mandara ya enggak tahu ketentuannya seperti apa. Karena kalau enggak, jadi masif, kalau enggak sesuai UU atau international best practice akan jadi masalah," ucap Menhub Budi Karya. (uli/mik)