Chaikal Nuryakin, peneliti dari Institute for Economic and Social Research Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, subsidi sangat penting untuk mereduksi jarak harga antara mobil listrik dan mobil konvensional.
Hasil survei para peneliti dari Universitas Indonesia, subsidi yang diberikan minimal Rp44 juta untuk satu mobil ramah lingkungan. Menurut Chaikal nilai subsidi itu berlaku untuk mobil ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik. Draf Perpres itu diagendakan masuk ke rapat terbatas (ratas) pada awal Januari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaikal menambahkan, selain insentif yang diterima konsumen, pemilik kendaraan ramah lingkungan harus menerima keuntungan lain, di antaranya kebebasan pengguna mobil listrik melalui jalur khusus TransJakarta dan bebas aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan.
Di satu sisi ia mengapresiasi PLN yang akan memberi potongan harga tarif listrik di malam hari untuk pemilik mobil listrik.
"Makanya supaya bisa kita harus dapat insentif selain pajak," tutup Chaikal. (ryh/mik)