Dijelaskan Jusri, yang menjadi permasalahan adalah tidak tersedianya jalur khusus motor di banyak ruas tol di Indonesia menyimpulkan belum waktunya mencampur motor dengan kendaraan roda empat atau lebih di tol.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dengan tegas saya jawab belum waktunya (kalau dicampur). Mengingat ada tiga elemen utama keselamatan di jalan raya belum ideal di Indonesia," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang sangat berbeda antara kita dari negara-negara asing. Mereka tiga elemen tadi sudah ideal," ucap Jusri.
Lihat juga:Menhub Respons Usul Bamsoet Motor Masuk Tol |
"Kalau dicampur, keberhasilan kita 'menurunkan jumlah populasi'. Tahukan artinya, banyak yang mati. Makanya belum waktunya," ucap Jusri.
Usulan motor masuk tol kembali ramai diperbincangkan masyarakat setelah diembuskan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada akhir pekan lalu. Hal ini sebelumnya sempat ditentang kepolisian dengan alasan berpotensi menimbulkan masalah baru di tol.
Sejauh ini pemerintah baru memberi ruang gerak motor untuk memasuki dua ruas tol, yaitu di jembatan Suramadu dan tol Mandara Bali. (ryh/mik)