Kakorlantas Polri Setuju Ide Sepeda Motor Masuk Tol

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jan 2019 15:10 WIB
Motor masuk tol dijelaskan Karkorlantas Polri Refdi Andri sah-sah saja dengan syarat tol di Indonesia telah tersedia lajur khusus untuk sepeda motor.
Pengendara motor di sejumlah negara diperbolehkan masuk tol. (Foto: Istockphoto/RomanBabakin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri menyambut baik usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mendorong dibukanya gerbang tol untuk pengendara sepeda motor.

Menurut Refdi motor masuk tol sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Pada Pasal 1a diterangkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Motor masuk tol dijelaskan Refdi sah-sah saja dengan syarat tol di Indonesia telah tersedia lajur khusus untuk sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang ada jalur sendiri yang terpisah dengan roda empat ya seperti di Bali dan Suramadu, itu saya kira bagus sekali," kata Refdi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/1).

Refdi menambahkan yang harus diutamakan adalah keselamatan pengendara sepeda motor dengan tersedia pembatas antara jalur sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.

Sejauh ini baru tol Bali Mandara dan Suramadu yang memberi akses kepada pengendara roda dua melalui jalur khusus berpembatas di tol dengan lebar jalan 2,5 meter.

"Yang penting ada jaminan keselamatan bagi pengguna roda dua, atau roda empat. Kalau ada satu jaminan pemisahan (pembatas), ya tidak ada masalah," ungkapnya.

Tak Ada Pembatasan Mesin Motor

Refdi menjelaskan aturan dan infrastruktur yang menunjang pada akhirnya tidak perlu ada pembatasan sepeda motor masuk tol berdasarkan kapasitas mesin. Semua jenis sepeda motor bebas melintasi jalur tol di seluruh Indonesia.

"Buktinya di Bali bisa semua tuh. Yang penting ruang gerak memadai. Kalau memadai ya tidak ada masalah. Ya tergantung bagaimana fasilitasnya. Kalau fasilitasnya memadai ke luar kota ya boleh-boleh saja," kata Refdi.

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan wacana sepeda motor tol belum terlalu mendesak untuk saat ini.

Menhub Budi Karya menilai meski sudah punya payung hukum, namun pemerintah harus melihat seberapa besar kebutuhan dan menimbang potensi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.

"Menurut saya belum 'urgent'. Karena kita harus menimbang antara kebaikan dengan masalahnya," kata Menhub Budi Karya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1) sore. (ryh/mik)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER