Para korban khawatir kasus yang menimpa mereka bisa menguras isi kantong untuk memperbaiki kendaraannya. Namun pemilik mobil yang memegang polis asuransi tak perlu khawatir harus mengeluarkan uang buat mereparasi mobilnya sebab asuransi standar nyatanya berlaku bagi kendaraan yang menjadi korban pembakaran.
VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan asal penyebab terbakar itu karena perbuatan oknum tidak bertanggung jawab, maka akan ditanggung asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang berjumlah kurang dari 12 orang dan dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada PSAKBI Bab II Pengecualian pasal 3 ayat 3 disebutkan Pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, dan pemogokan.
Selain itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Oleh karenanya, Iwan menyampaikan ada baiknya pemilik kendaraan melakukan perluasan jaminan agar asuransi bisa berlaku mengganti rugi semua kerusakan karena pembakaran, tanpa pengecualian. (ryh/mik)