Mobil Dibakar Kelompok Perusak Ditanggung Asuransi

CNN Indonesia
Senin, 11 Feb 2019 10:24 WIB
Hal tersebut tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lebih dari 20 unit kendaraan di Jawa Tengah menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab. Kawanan perusak ini cukup membuat warga pemilik kendaraan resah lantaran mereka memilih korban secara acak.

Para korban khawatir kasus yang menimpa mereka bisa menguras isi kantong untuk memperbaiki kendaraannya. Namun pemilik mobil yang memegang polis asuransi tak perlu khawatir harus mengeluarkan uang buat mereparasi mobilnya sebab asuransi standar nyatanya berlaku bagi kendaraan yang menjadi korban pembakaran.

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan asal penyebab terbakar itu karena perbuatan oknum tidak bertanggung jawab, maka akan ditanggung asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia hal tersebut tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang berjumlah kurang dari 12 orang dan dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," kata Iwan melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (10/2).

Asuransi standar, menurut Iwan tidak berlaku bagi mobil korban pembakaran huru-hara atau terorisme lantaran sesuai dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

Pada PSAKBI Bab II Pengecualian pasal 3 ayat 3 disebutkan Pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, dan pemogokan.

Selain itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Oleh karenanya, Iwan menyampaikan ada baiknya pemilik kendaraan melakukan perluasan jaminan agar asuransi bisa berlaku mengganti rugi semua kerusakan karena pembakaran, tanpa pengecualian. (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER