Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan bahwa Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf sedang mengupayakan agar CCTV bisa terintegrasi dengan penilangan terhadap pelanggar.
Sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta saat ini baru berlaku di dua titik persimpangan, yakni Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena teknologi kami itu ada tiga kelebihan yang salah satunya untuk memantau pengendara di dalam mobil. Nanti dengan CCTV itu busa terpantau, tembus ke dalam mobil. Jadi kalau pakai GPS bisa kepantau di situ," ucap Herman.
Diketahui pelanggar penggunaan GPS dapat dikenakan dua pasal yang ada pada Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat juga:Solusi Buat Ojol Agar Anti 'Tilang GPS' |
Kemudian, pasal tersebut dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.
Ancaman hukumnya pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu. Polda Metro Jaya sudah mulai menindak pengendara pengguna GPS saat berkendara, dan akan diikuti daerah lain. (ryh/mik)