Ada tiga poin dalam isi draft regulasi itu, yaitu:
1. PPnBM dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan.
2. Penyederhanaan kategori kendaraan, tidak dibedakan lagi berdasarkan sistem gerak (4X2 atau 4X4) atau sedan dan non sedan.
3. Insentif buat program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang isinya meliputi KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) tahap 2, hybrid, murni listrik, dan flexy engine.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan Kemenkeu pengenaan PPnBM dibuat lebih sederhana untuk mobil penumpang, pengkategoriannya dibikin menjadi hanya kendaraan berkapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang serta kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kategori program pemerintah, kini meliputi bukan hanya KBH2 tetapi juga hybrid/mild hybrid, flexy engine yang termasuk kendaraan 'peneguk' etanol 100 atau Biodiesel 100, serta khusus plug-in hybrid - electric vehicle - fuel cell dapat PPnBM 0 persen.
Wacana harmonisasi PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Foto: CNN Indonesia/Febri Ardani) |
[Gambas:Video CNN] (fea/mik)
Wacana harmonisasi PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Foto: CNN Indonesia/Febri Ardani)