Wajib SNI buat pelumas tertuang pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018. Perdippi telah memohon uji materi atas regulasi pada 8 Februari lalu dengan latar belakang penilaian bahwa regulasi itu menabrak berbagai regulasi lainnya yang berkaitan di bidang minyak dan gas.
Perdippi juga menilai regulasi soal SNI pelumas bukan kewenangan Kemenperin tetapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu dikatakan juga proses sertifikasi SNI mahal mengancam perusahaan kecil gulung tikar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji materi silakan saja itu juga hak warga negara tetapi kami yakin MA juga melihat SNI wajib ini untuk melindungi masyarakat Indonesia di mana negara harus melindungi seluruh warga Indonesia," kata Taufiek melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Taufiek pihaknya juga punya otoritas merancang regulasi itu. Tidak melulu kepada pelumas, Kemenperin juga disebut punya hak mewajibkan semua produk industri supaya SNI.
"UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian secara tegas yang punya otoritas mewajibkan SNI wajib Menteri Perindustrian yang merupakan pendelegasian wewenang Presiden dalam bidang perindustrian," katanya.
"Di PP 36 tahun 2004 turunan UU Migas jelas pelumas dan produk-produk petrokimia wewenang Kementerian Perindustrian dan kami sangat Harmonis dengan Kementerian ESDM," ujarnya.
Taufiek mengungkap Perdippi memiliki 125 anggota yang berasal dari kalangan importir pelumas, di antaranya Top1, BM1, Mobil1, Aral, United Oil, Liger, STP, Total Oil, hingga Chevron. Menurut Taufiek satu per satu anggota Perdippi mulai mendaftarkan produknya agar punya sertifikat SNI.
Regulasi wajib SNI diketahui resmi diundangkan pada 10 September 2018 dan bakal berlaku pada 10 September 2019.
"Paul Toar ketuanya (Perdippi) dari awal SNI wajib selalu menolak, anggota tidak sejalan rupanya. Anggotanya sudah banyak yang mendaftarkan SNI untuk pemberlakuan mulai 10 September 2019 di seluruh Indonesia," kata Taufiek. (fea)