"Dari Mendagri? Wah kami belum tahu, saya sih belum dapat (informasi itu)," kata Aris dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/3).
Sebelumnya beredar potongan foto hasil scanning yang mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perihal pajak bea balik nama (BBN) kendaraan roda dua dan roda empat. Di dalamnya tertera pengenaan pajak untuk kendaraan bertenaga listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat pemberitahuan ini disebutkan bahwa pajak tersebut akan berlaku untuk wilayah Jawa Barat, bukan dalam sekala nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
2. BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen.
3. BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
4. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250 cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen.
5. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
Lihat juga:Abu-abu Bisnis Sewa Sepeda Listrik Migo |
"Kami dari pembina Samsat belum ada. Sampai sekarang belom dibahas. Saya juga belom tau ada surat itu," ujar Aris.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)