Dalam amar putusan tertuang penolakan MA atas pengajuan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam surat yang teregistrasi nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 pada 23 April 2019.
"Yang pasti kami menolak tuduhan tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami," kata General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Kami dalam menjalankan bisnis,l selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," ucapnya.
Ia pun berencana mengajukan upaya hukum lain demi menentang keputusan hakim MA tersebut. Kata Muhib langkah selanjutnya bakal ditempuh setelah menerima salinan putusan.
"Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," ujar Muhib.
Honda bakal dikenakan denda Rp22,5 miliar dan Rp25 miliar buat Yamaha sebagai sanksi. Denda Yamaha lebih besar karena dinilai telah memanipulasi data di persidangan. Sementara Honda dinilai selalu kooperatif sehingga dendanya sudah dipotong 10 peren.
Hingga saat ini Yamaha masih belum bisa dihubungi terkait penolakan putusan MA. (ryh/mik)