Pada Februari 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan AHM dan YIMM terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Harga yang disangkakan yakni pada produk skutik 110 - 125 cc.
AHM dan YIMM telah mengajukan kasasi atas putusan KPPU itu ke Mahkamah Agung (MA) namun sudah dinyatakan ditolak pada April 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
E-mail kedua berasal dari Direktur Pemasaran YIMM saat itu, Yutaka Terada, kepada Executive Vice President YIMM Dyonisius Beti dan Direktur Penjualan YIMM Sutarya. Isinya mengungkap pernyataan Terada bahwa 'Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima dan Presiden Direktur AHM Toshiyuki Inuma telah bertemu di lapangan golf dan sepakat menaikan harga'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Thomas, pembuktian bersalah seharusnya menjadi tugas penyidik KPPU, bukan AHM. Meski begitu AHM dikatakan tidak akan menyalahkan siapapun, termasuk YIMM yang sudah menyeret pejabat AHM dalam komunikasi internal.
"Kembali lagi itu kan tugas dari para penyidik sebetulnya, itu harusnya menjadi satu dasar mereka melakukan konfirmasi kepada pihak Yamaha. Tidak perlu direkomendasi juga karena dari sisi perangkat hukum pasti dari sisi kiri dan kanan ada kenetralan, fairness dan balancing," kata Thomas.
Thomas mengatakan kartel itu tidak benar. Cara menentukan harga produk dikatakan dilakukan internal tanpa campur aduk pihak lain, apalagi Yamaha.
"Kami melihat teknologi, spesifikasi, fitur, kualitas, kemudian juga biaya material, angka produksi, kemudian ada juga biaya tenaga kerja. Itu menjadi komponen dalam kami menentukan harga," ungkapnya.
Ia menegaskan hal-hal tersebut yang menjadi acuan Honda dalam membuat harga.
"Kami melihat benar-benar kemampuan konsumen di masing-masing segmen seperti apa, teknologi, fitur kualitas seperti apa, ongkos produksi dan perpajakan. Itu yang membentuk harga sampai ke tangan konsumen," kata Thomas. (ryh/fea)