Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menjelaskan gugatan bisa dilayangkan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada April yang menolak kasasi YIMM dan AHM atas vonis bersalah buat keduanya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kartel itu kan selalu dampaknya ada dua, konsumen dirugikan karena membayar di atas harga wajar kemudian bagi pelaku dia menikmati excess margin (keuntungan berlebihan)," ucap Sudaryatmo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi konsumen, kartel kan merugikan konsumen. Kalau hitungan KPPU itu kan harga motor matik yang dijual Honda dan Yamaha dijual Rp3 juta lebih mahal. Konsumen berhak mendapatkan kompensasi," ujar Sudaryatmo.
Sudaryatmo mengatakan konsumen bisa menuntut pelaku kartel, dalam hal ini YIMM dan AHM, untuk mendapatkan kompensasi. Dia menjelaskan peluang itu terbuka namun hingga saat ini belum ada konsumen yang berkonsultasi dengan YLKI.
"Bisa juga konsumen, berdasarkan keputusan MA, mengajukan gugatan nanti jadi hukum praktis," kata Sudaryatmo.
KPPU Serahkan Soal Konsumen ke Pihak Lain
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih pada Senin (6/5) mengatakan wewenang KPPU hanya memutus bersalah pada hal-hal yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Guntur menuturkan bila konsumen merasa kurang puas atas hukuman bagi YIMM dan AHM bisa berkonsultasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau YLKI.
"Namun silakan BPKN atau publik misalnya LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ya silakan kalau menganggap kerugian konsumen, berangkat dari putusan kami," ujar Guntur lagi.
Sebelumnya Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya kecewa dengan keputusan majelis hakim MA (Mahkamah Agung). Menurut Thomas pihaknya tidak ada niatan untuk melakukan kartel harga skutik apa yang dituduhkan KPPU.
"Kami sangat kecewa karena kami dari awal sudah yakin dari awal MA akan mengabulkan kasasi kami," kata Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya di Telkomsel IIMS 2019 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Sabtu (11/5)
(ryh/fea)