Seperti diketahui pada Februari 2017 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan AHM dan YIMM melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
Kedua produsen yang menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar motor di dalam negeri ini dianggap menciptakan iklim usaha tidak sehat di industri sebab ketahuan melakukan pemufakatan terkait harga jual skutik 110-125 cc.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari produk itu fitur dan teknologi. Lalu material, ongkos produksi, dan tenaga kerja. Kemudian perpajakan dan lain sebagainya itu sudah kami perhitungkan. Kami juga melihat bahwa ini mustahil menurunkan harga," ucap dia.
"Jadi tidak cuma ongkos produksi. Jadi kalau konsumen mau miliki produk yang teknologi baik, kualitas tinggi, dan pelayanan prima di semua lini, ya ini sudah harga sesuai dan pas," kata Thomas.
Thomas mengatakan pengecualian bisa saja dilakukan, tapi tergantung pada amar putusan MA. Hingga kini Thomas menyebut AHM belum menerima salinan putusan dari MA sampai sekarang.
Setelah MA diketahui menolak kasasi, hanya AHM yang berani berbicara kepada wartawan. Pihak YIMM sampai sekarang memilih untuk bungkam, tidak ada satupun pejabatnya yang mau memberikan komentar mengenai masalah tersebut. (ryh/fea)