Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub Dewanto Purnacandra menjelaskan petunjuk teknis itu sudah dikerjakan menjadi rancangan Peraturan Menteri Perhubungan. Inti regulasi baru ini adalah mewajibkan produsen melaporkan aktivitas recall ke Kemenhub.
"Rancangannya sudah dibuat, tinggal dibahas lagi intensif kemudian target (terbit) tahun ini juga," ucap Dewanto di Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tergantung dengan safety kita akan duduk bareng, kami, produsen, (kementerian) perindustrian, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Misalkan kita bahas nanti apa jalan keluarnya, apa memang harus setop produksi," kata Dewanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan," bunyi Pasal 79 Ayat 3.
Meski begitu pada Pasal 79 Ayat 6 dikatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri".
Lihat juga:Mitsubishi Tambah Lagi 'Recall' Pajero Sport |
Diketahui pada Februari 2018 Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) melakukan recall pada 14.499 unit Pajero Sport produksi 2016 terkait kekurangan lapisan antikarat pada bagian di pintu belakang Pajero Sport.
"Mereka selama ini diam-diam sudah ada laporan seperti itu. Jangan sampai ini berhubungan dengan keselamatan tetapi tahunya belakangan, nanti kalau dikira bobotnya berat sudah telat," tutur Dewanto. (fea)