Kecelakaan ini akibat seorang penumpang bernama Amsor mengganggu konsentrasi pengemudi bus dengan merebut kendali. Atas tindakannya itu bus pindah jalur dan menabrak kendaraan lain di depannya.
"Bisa (kami gunakan diskresi soal kewajiban penggunaan skat lewat selebaran), atau himbauan (kepada pengusaha lewat selebaran dari Kemenhub)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekat antara sopir dan penumpang selama ini di Indonesia hanya diperuntukkan bagi transportasi udara, sementara transportasi laut dan darat belum dibuat demikian.
"Dulu pernah ada pembahasan akan memberikan sekat antara pengemudi dan penumpang. Karena banyak negara yang sudah memberikan kebijakan itu. Tapi tidak diteruskan," kata Budi.
Budi menambahkan penggunaan sekat juga akan menambah rasa aman kepada sopir saat menjalankan aktivitas mengemudi.
Sebagai informasi saat ini Amsor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal Pasalnya 338 juncto 359 KUHP. Kini kondisi Amsor masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon, Jawa Barat. Polisi berencana memindahkan tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka. (ryh/mik)