Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, mengutip situs Setkab, Selasa (25/6).
Dalam PMK ini kendaraan yang mendapat penyesuaian adalah kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:2 Model Toyota Terdesak Pajak Mobil Mewah |
Pajak yang dikenakan sebesar lima persen dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)