Berdasarkan keterangan relawan Sapu Bersih (Saber) yang beraksi menyapu ranjau paku di Jakarta sejak 2010, salah satu pelaku penyebaran ranjau paku berkaitan dengan sindikat bisnis tambal ban yang sering mendirikan lapak di pinggir jalan.
Sejak 2010 hingga 2016, Saber sudah mengumpulkan berbagai macam ranjau paku yang beratnya mencapai 4 ton. Pada umumnya ranjau paku berupa paku berkarat, paku bengkok, dan potongan jari-jari payung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bawa ke pos RT, satu orang, kami bertiga. Setelah itu lalu orang saya bawa ke pak RT, saya taro di mobil saya, orang itu mau dibakar (warga). Ramai sekali waktu itu," kata Siswanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menyebut, tindakan penyebaran ranjau paku termasuk perbuatan mencelakakan masyarakat umum. Proses ini disebut bukan diurus oleh bagian kecelakaan lalu lintas.
"Kalau dari lalu lintas terkait masalah ranjau paku itu kan efeknya kecelakaan, menimbulkan menimbulkan fatalitas, bisa menyebabkan luka permanen atau meninggal dunia. Ancaman untuk pidana ini tinggi, bisa mencapai 7 tahun," kata Nasir.
Menurut Nasir, tindakan pencegahan dari kepolisian untuk mencegah aktivitas penyebaran ranjau paku dengan berkoordinasi bersama jaringan Pemerintah Daerah dan Kementerian Perhubungan.
"Kalau tindakan pencegahan, kita kan punya jaringan-jaringan. Bisa terkait Perda, Satpol PP bisa menjaring tambal ban dan Dinas Perhubungan mereka punya wewenang untuk pengawasan yang nanti disampaikan ke dinas-dinas terkait," ucap Nasir.
(fea/mik)