Kemenhub akan menerbitkan beleid terbaru mengenai pembatasan usia kendaraan. Namun, otoritas perhubungan menjamin tidak akan menyentuh kendaraan pribadi.
Hal itu berlainan dengan pemberitaan berbagai media massa yang menjelaskan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam revisi tersebut, pemerintah berencana mengerek masa usia kendaraan untuk bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Kemudian, pemerintah juga akan menetapkan masa usia bus reguler menjadi 25 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang ada kesalahpahaman," ujar Budi, Jumat (5/7).
Sampai sejauh ini, pemerintah masih fokus merevisi beleid usia bus tersebut. Saat ini revisi peraturan menteri tersebut tengah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi kami sendiri masih harmonisasi peraturan yang sedianya kami ubah tersebut," tuturnya. (glh/fea)