Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan Raperda tersebut rencananya akan masuk ke pembahasan di DPRD pada November 2019 dan diharapkan tahun depan bisa diterapkan.
Raperda yang diajukan merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menjelaskan raperda itu dirancang setelah mendapati keluhan dari warga Depok. Menurut dia banyak warga di 'kota belimbing' meletakkan mobilnya di sembarang tempat sehingga mengganggu pengguna jalan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang punya rumah, mobil dua, satu di dalam, satu di luar. Nah kadang dua-duanya di luar. Padahal ruang itu tidak boleh digunakan. Masa fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum) digunakan parkir," ucap Dadang kemudian.
Terkait teknis Raperda itu Dadang akan mengumumkannya usai pembahasan bersama DPRD. Pemkot Depok juga menyiapkan sanksi administrasi berupa denda.
"Soal teknis kan masih kami kaji, makanya nanti baru kami jelaskan," tutup Dadang.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)