Jakarta, CNN Indonesia --
Kecelakaan lalu lintas sudah sepantasnya menjadi perhatian utama sebab faktor ini merupakan salah satu penyebab terbesar risiko kehilangan nyawa. Mabes Polri merekam bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada saat ini cenderung naik.
Misalnya pada 2014, angka kecelakaan mencapai 88.897 kasus, selanjutnya pada 2015 sebanyak 96.073 kasus. Lalu pada 2016, naik lagi menjadi 106.591 kasus, sementara pada 2017 turun ke 104.327 kasus. Pada 2018, jumlah kecelakaan kembali naik menjadi 107.968 kasus.
Sementara itu, korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terdata mencapai 30 ribu orang per tahun. Kondisi ini jelas memprihatinkan, sebab jika di rata-rata setidaknya 80 nyawa melayang setiap hari di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi berbeda, jika berbicara lebih dalam soal kecelakaan lalu lintas, sebagai pengguna jalan raya kita perlu tau bahwa ada regulasi yang mengatur soal pemberian santunan pemerintah buat korban.
Semua itu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Isinya menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas dan orang itu berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan.
Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin sesuai dengan isi UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Nilai yang diatur sebagai asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Jasa Raharja Dewi Aryani mengatakan bahwa asuransi itu sebetulnya tidak benar-benar 'gratis'. Semua santunan diperoleh dari STNK kendaraan bermotor yang pajaknya dibayar per satu tahun sekali dan tertera pada kolom SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di STNK.
Dewi mengatakan bahwa korban juga tidak perlu repot untuk mengklaim asuransi atau santunannya.
Ia memberi contoh misalnya seseorang terlibat kecelakaan dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Jika rumah sakit itu sudah terintegrasi dengan BPJS, pihak medis akan melaporkan ada pasien kecelakaan lalu lintas ke sistem Jasa Raharja.
Baru setelahnya, pihak Jasa Raharja memastikan apakah sudah ada polisi yang tahu tentang kecelakaan itu. Jika belum pihak Jasa Raharja bakal memberi data ke kepolisian.
"Kalau polisi sudah ada datanya, kami kirimkan bahwa benar itu kecelakaan lalu lintas nah kami segera kirim surat garansi ke rumah sakit," kata Dewi kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
Ia mengatakan jika korban tidak membawa identitas, pihak Jasa Raharja juga akan mencari identitas korban lewat jalur lain seperti ke keluarga dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Untuk korban meninggal, santunan bakal diserahkan kepada ahli waris.
"Kalau tidak ada KTP akan datang ke keluarga buat verifikasi. Pemberian santunan juga akan sesegera mungkin, seperti waktu itu sebelum korban dikubur, santunan sudah diberikan kepada pihak keluarga sebagai ahli waris," kata Dewi.
[Gambas:Video CNN] (ryh/fea)