Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengatakan sebaiknya pemilik kendaraan hindari bikin ulang TNKB di pinggir jalan.
Ini sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak 'menjelimet'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu dipahami bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan sebagai identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. TNKB wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana, nanti sama petugas bakal diverifikasi semua data. Cepat kok urusnya tidak memakan waktu. Kalau kamu tidak antre, paling hanya 15 menit jadi. Kamu sudah punya pelat asli dan baru," ucap Arif.
Arif mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau. Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp50 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil. Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP).
"Maka saya bilang kalau hilang atau rusak, ya pergi ke Samsat untuk buat yang baru," tutup Arif. (ryh/mik)