Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas mesin dan transmisi mulai berlaku pada September 2019. Seluruh produsen dan distributor oli diwajibkan menyediakan pelumas kendaraan SNI sesuai yang sudah diundangkan.
Alih-alih menerapkan aturan tersebut, Castrol justru meluncurkan produk pelumas non-SNI untuk kendaraan low cost and green car (LCGC/mobil harga terjangkau ramah lingkungan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:'Wajib SNI Pelumas Bukan Anti-Impor' |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada ketentuan bila produk produksi lokal tidak memiliki cap 'SNI' pada kemasannya bakal ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Khusus pelumas impor diberi dua pilihan, yaitu dimusnahkan atau diekspor kembali dengan biaya ditanggung importir.
"Jangan bahas SNI dulu ya. Tapi yang pasti akan comply atau taat dengan regulasi pemerintah," ucapnya.
Deananda menjelaskan saat ini Castrol masih melakukan persiapan agar semua produk yang dijual di dalam negeri dapat memiliki cap SNI. Terkait sejauh mana persiapan itu namun Deananda enggan menjabarkannya.
Deananda menambahkan, di mana pun perusahaan tersebut peroperasi, Castrol mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku di negara tersebut. Melalui kualitas kontrol manajemen dan operasional perusahaan, PT Castrol Indonesia menjamin produk yang kami jual sudah sesuai dengan standar di Indonesia.
"Terkait Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib yang mulai berlaku 10 September 2019, kami menjamin semua produk yang akan kami pasarkan pada bulan September sudah berlabel SNI,” tutupnya.
(ryh/mik)
"Terkait Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib yang mulai berlaku 10 September 2019, kami menjamin semua produk yang akan kami pasarkan pada bulan September sudah berlabel SNI,” tutupnya.