Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpres itu berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Di dalam perpres itu disebutkan membahas mengenai percepatan, pembagian tugas kementerian seperti penyediaan infrastruktur, research and development, dan regulator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arah produksi lokal kendaraan bermotor listrik di Indonesia disebut berhubungan dengan upaya ekspor otomotif ke Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah unit kendaraan bermotor listrik yang diizinkan diimpor ke dalam negeri dijelaskan tergantung komitmen investasi dari prinsipal pemilik merek. Keringanan impor ini ditujukan untuk pelaku industri yang telah berkomitmen melakukan investasi.
"Setidaknya saat ini ada tiga prinsipal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para prinsipal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022," ucap Airlangga.
Revisi itu disebut mengubah skema pengenaan PPnBM menjadi berdasarkan tingkat emisi kendaraan. Di dalam revisi itu juga dikatakan peta jalan pengembangan berbagai jenis kendaraan berbasis listrik, termasuk mengantisipasi teknologi fuel cell.
"Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa," ujarnya. (fea)