Aturan PP Kendaraan Bermotor Listrik dirasa masih 'pincang' bagi beberapa manufaktur. Salah satu regulasi yang ditunggu, yaitu Peraturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengaku bila pihaknya sudah membaca dan menelaah salinan Perpres. Namun Daihatsu baru bisa menentukan sikap jika Kemenperin telah menerbitkan aturan pendampingnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amelia aturan tersebut belum ada, sehingga ia belum bisa berbicara lebih jauh soal rencana perusahaan untuk menyesuaikan regulasi dengan kegiatan bisnis Daihatsu.
"Nanti lihat saja peraturan menterinya, saya saja sedang nunggu," ujar Amelia.
"Saat ini kami dalam proses study internal dan terus berkoordinasi dengan kantor pusat kami untuk implementasi support kami (di Indonesia)," kata Donny.
Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy juga belum bisa bicara banyak pasca regulasi tersebut muncul ke permukaan.
Anton juga bilang Toyota masih menunggu paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengatur hitung-hitungan pajak mobil berdasarkan emisinya. Pada PP PPnBM tertera pajak baru untuk hybrid, plug-in hybrid hingga flexy engine.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika pernah mengatakan regulasi kendaraan listrik efektif berlaku dua tahun setelah diundangkan. Pada masa itu dapat dimanfaatkan produsen menyesuaikan regulasi yang ada demi investasi yang tepat di industri kendaraan listrik. (ryh/mik)