Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan ada tiga Kementerian yang mendapat mandat terkait percepatan industri kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya Kemenperin dan sisanya masih menjadi rahasia.
"Amanah Perpres menugaskan tiga Kementerian," kata Putu saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pembahasan antar Kementerian tersebut akan menjadi pedoman dalam menindaklanjutinya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid Perpres kendaraan listrik ditetapkan 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019. Perpres tersebut memuat 37 pasal yang isinya mendorong pelaku industri mengubah pola bisnis kendaraan menjadi berbasis baterai.
Adapun beberapa pasal yang membutuhkan aturan turunan, antaranya Pasal 3 yang berisi tentang pengelompokan kendaraan berbasis baterai di Tanah Air. Pada poin tiga Kemenperin diminta menetapkan spesifikasi khusus untuk kendaraan berbasis baterai.
Kemudian pada Pasal 4 poin dua, Kemenperin kembali diminta merancang peta jalan untuk percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam negeri.
Tidak hanya itu soal impor utuh kendaraan listrik sembari menunggu pabrik dibangun di dalam negeri yang ada pada Pasal 12, ketentuannya juga akan diatur oleh Kemenperin, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
Perpres kendaraan listrik bertujuan untuk mewujudkan industri otomotif 'hijau' dan kualitas udara bersih.
Infografis. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian) |
Infografis. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)