Penelitian yang dilakukan B4T Bandung yakni meliputi daur ulang limbah baterai jenis ion lithium yang banyak digunakan sebagai sumber energi kendaraan listrik.
"Dalam perkembangannya ke depan, perlu dipertimbangkan bagaimana tata kelola penggunaan baterai dari kendaraan listrik, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan," kata Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Senin (19/8) melalui keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inovasi Pendukung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paten Mapping merupakan metode identifikasi pengembangan teknologi melalui akses ke database paten yang dimiliki negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).
Ngakan menjelaskan salah satu pemanfaatan Patent Mapping ini yaitu untuk pemetaan teknologi daur ulang baterai di berbagai negara.
"Melalui paten, kita mengetahui celah-celah mana yang harus kita miliki dan melakukan proses inovasi pembelajaran lebih lanjut untuk menyempurnakan apa yang telah dilakukan orang lain. Jadi, terhindar dari masalah gugatan hukum, serta tidak terjadi tumpang-tindih," ujar Ngakan.
Baterai merupakan salah satu limbah berbahaya buat lingkungan yang pembuangannya mesti diolah saksama. Baterai kendaraan listrik bisa didaur ulang namun melakukannya butuh prosedur bagus agar kandungan metal di dalamnya tidak sampai mengontaminasi dengan tanah dan air.
Saat ini baru sedikit perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan daur ulang baterai kendaraan listrik. Diketahui perusahaan jenis ini ada di Amerika Serikat, Belgia, dan Jepang. (fea/fea)