Kemensetneg mengungkap telah memutuskan Mercedes-Benz Indonesia dan Astra International sebagai penyedia mobil. Keduanya merupakan pemenang tender pengadaan yang digelar melalui Sistem Tender Umum.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan penawaran kedua pihak cocok dengan pengadaan lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astra International yang memenangi tender mobil menteri akan menyediakan mobil hybrid. Mobil yang diberikan adalah Crown 2.5 HV G-Executive sejumlah 101 unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menyampaikan alokasi anggaran pengadaan kendaraan ini sudah sesuai dengan DIPA 2019 Kemensetneg dan melalui pembahasan serta persetujuan dari DPR.
"Selain itu ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019," kata Eddy lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/8).
Ia juga mengatakan dalam proses pengadaan ini pemerintah telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Menurut Eddy pemerintah dalam pengadaan ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK 06/ 2015 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Amgkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. (ryh/fea)