Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan kebijakan khusus itu tidak hanya akan berlaku di satu wilayah, melainkan mencakup seluruh negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia Kemenhub segera merealisasikan itu dengan membuat surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kebijakan pembatasan kendaraan, Budi mengatakan ini dapat mengacu kepada sistem ganjil genap di wilayah Jakarta yang ditujukan untuk mobil. Mobil listrik murni bebas dari aturan tersebut.
"Ini menjadi semacam dorongan agar pengguna kendaraan saat ini mau beralih ke kendaraan listrik," ucap dia.
Budi juga menuturkan langkah ini sebagai dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres itu diketahui sudah diundangkan pada 12 Agustus 2019. (ryh/fea)