Perlu dipahami, jarak aman merupakan ruang dan waktu yang dibutuhkan pengemudi untuk menganalisa kemudian mengantisipasi potensi berbahaya.
Di Indonesia tidak ada aturan baku soal jarak aman saat mengemudi. Menurut hukumonline.com, sebelumnya aturan terkait hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pada Pasal 62.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan teori defensive driving, mengatur jarak aman di segala kondisi menggunakan prinsip tiga detik. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pernah mengatakan, memahami prinsip tiga detik itu merupakan bagian dari keahlian mengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga detik itu ditentukan berdasarkan kemampuan manusia merespons situasi mendadak. Jusri bilang manusia butuh 1,5 detik buat memahami situasi berbahaya lalu 1,5 detik berikutnya ada respons, misalnya membanting setir atau mengerem kuat.
Selain soal jarak aman, pengemudi di jalan tol juga mesti memahami batas kecepatan yang sudah ditentukan. Perlu diingat, semakin tinggi kecepatan maka semakin sedikit ruang dan waktu pengemudi untuk merespons kejadian berbahaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam. (fea)