Seperti kita ketahui Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah terbit pada 12 Agustus 2019. Regulasi itu dianggap sebagai titik awal pengembangan otomotif Indonesia ke elektrifikasi.
Tidak lama lagi populasi mobil berteknologi listrik, baik itu hybrid ataupun murni listrik, bakal semakin besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penampilan mobil listrik yang ditunjang desain eksterior pada dasarnya punya perbedaan dibanding mobil konvensional. Meski begitu diferensiasinya tidak terlampau besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena sekarang lebih ke fashion dan estetika jadi masih bisa saling mendukung jadi tidak terlalu berpengaruh sekali nantinya," kata Andre yang juga menjabat sebagai Projek Direktur Indonesia Modification Expo (IMX) itu.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mencatat bahwa 10 ribu komponen kendaraan konvensional bakal lenyap seiring kehadiran kendaraan murni listrik di Tanah Air. Komponen yang hilang utamanya di area mesin, transmisi manual, knalpot, busi, hingga tangki bahan bakar.
"Karena otomotif sebenarnya lebih banyak ke estetika," ungkap Andre. (ryh/fea)