Aturan baku retread tires (ban rekondisi) sedang disusun Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Regulasi ban vulkanisir masuk dalam Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019.
Managing Director Bridgestone Tire Indonesia Mukiat Sutikno menanggapi ban vulkanisir wajib SNI. Menurutnya menghasilkan ban vulkanisir secara teknis harus melewati proses pengerjaan yang ketat. Sebab pengerjaan yang 'asal-asalan' justru berisiko terhadap keselamatan pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Ingin Ban Vulkanisir Wajib SNI |
Ia mengakui bahwa Bridgestone saat ini punya bisnis 'sampingan' yaitu ban vulkanisir, namun diperuntukkan untuk kendaraan komersial dan proses menghasilkannya dengan cara yang tepat sesuai dengan standar pabrikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ban rekondisi direncanakan untuk mobil penumpang dan komersial. SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).
Mukiat dalam hal ini menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mewajibkan ban vulkanisir punya cap SNI, namun dengan syarat perketat proses pembuatannya.
"Kalau dilakukan SNI baik tentunya. Tapi tadi teknologi di lapangan pertanyaannya apakah sudah memadai. Harus dipastikan teknologi ban vulkanisir di lapangan (pedagang ban pinggir jalan). Cara pemasangan dan segalanya. Bukan manual bisa dilakukan itu," imbuh Mukiat.
Demi menyosialisasikan SNI ban vulkanisir, Kemenperin telah mengajak 20 pelaku industri dari kawasan Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk mendapatkan bimbingan teknis selama 24 - 26 Juli 2019.
(ryh/mik)