Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI tercatat memiliki harta senilai Rp22.640.556.093.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagian harta Imam merupakan aset kendaraan dengan total mencapai Rp1,7 miliar.
Data ini yang dilaporkan Imam per 31 Maret 2018. Jika data tersebut diurai, aset kendaraan Imam berjumlah empat unit yang terdiri dari beragam jenis seperti
Multi Purpose Vehicle (MPV) dan
Sport Utility Vehicle (SUV).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam memiliki Toyota Kijang Innova buatan 2005 senilai Rp100 juta, Toyota Alphard 2009 Rp550 juta, minibus Hyundai 2010 Rp300 juta, dan Mitsubishi Pajero 2011 Rp750 juta berdasarkan data dari LHKPN.
Selain empat mobil tersebut, Imam juga mempunyai aset bergerak lain menurut LHKPN yang nilainya lebih dari Rp4,6 miliar.
Menurut KPK, Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk
commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Uang tersebut diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
(ryh/mik)