Saat ini ketetapan uang muka pembelian sepeda motor secara kredit sebesar 20 - 25 persen dari nilai kendaraan. BI berencana menurunkannya menjadi 15 - 20 persen.
Buat kendaraan roda tiga atau lebih, uang mukanya akan direndahkan menjadi 15 - 25 persen dari saat ini yang berlaku 25 - 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengunjung GIIAS Paling Banyak Cicil LCGC |
Aspek Lingkungan
BI juga menjelaskan khusus kendaraan yang mengedepankan 'aspek lingkungan' uang mukanya ditetapkan lebih rendah menjadi 10 - 15 persen untuk motor dan 10 - 20 persen buat roda tiga atau lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, ini semua bisa diberlakukan asal rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan di bawah 5 persen. Kami masih mengedepankan asas prudential (kehati-hatian)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (19/9).
Keringanan uang muka yang bakal diberlakukan BI pada 2 Desember 2019 ini merupakan bagian dari kebijakan melonggarkan aturan loan to value (LTV) buat kendaraan dan properti.
Perry yakin perbankan masih punya kemampuan menyalurkan kredit, namun permintaan kredit disadari sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi kami harap, instrumen pelonggaran LTV ini bisa membuat supply dan kredit kendaraan dan properti akan lebih efektif," jelas Perry. (fea)