Jual Kendaraan 'Kotor', Hyundai Didenda Rp661 M

AFP | CNN Indonesia
Jumat, 20 Sep 2019 14:02 WIB
Mesin diesel milik Hyundai terbukti tidak memenuhi standar emisi di Amerika Serikat. Gas buang yang dihasilkan potensi meningkatkan risiko kematian dini.
Ilustrasi logo Hyundai. (Foto: CNN Indonesia/Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pabrikan otomotif asal Korea Selatan Hyundai didenda US$47 juta (Rp661 miliar) karena terbukti mengimpor dan menjual mesin diesel yang tidak memenuhi standar regulasi di Amerika Serikat (AS). Hyundai terbukti melanggar peraturan lingkungan AS.

Pada periode 2012 dan 2015, pabrikan terbukti mengimpor hampir 2.300 kendaraan konstruksi berat bermesin diesel dengan mesin yang tidak memenuhi standar emisi.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan, mengutip AFP, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hyundai menempatkan keuntungan di atas kesehatan masyarakat dan persyaratan hukum," kata Kepala Departemen Divisi Lingkungan dan Sumber Daya Jeffrey Bossert Clark.

"Kami tidak akan mentolerir skema seperti itu yang menutupi Undang-Undang Udara Bersih, yang dirancang oleh Kongres untuk meningkatkan kualitas udara," ucapnya lagi.

Kasus tersebut mencuat setelah ada pengaduan yang disampaikan pada 2015 ke Badan Perlindungan Lingkungan AS.

Pengadilan AS sebelumnya mengenakan denda US$2 juta pada perusahaan tersebut untuk pelanggaran udara bersih.

Para pejabat Amerika Serikat mengatakan mesin diesel milik Hyundai tidak disertifikasi untuk memenuhi standar emisi seperti partikel dan nitrogen oksida, yang keduanya berkontribusi terhadap meningkatkan risiko kematian dini.

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER