Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri menyebut salah satu keunggulan Surat Izin Mengemudi Pintar atau
Smart SIM adalah kemampuannya dalam menyimpan rekam jejak pelanggaran lalu lintas pengemudi serta menjadi uang elektronik.
"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat dalam
chip pada kartu SIM itu, dan juga tercatat pada
server kita," kata Refdi melalui siaran persnya, Minggu (22/9), dikutip dari
Antara.
Jika pun pelanggar belum memiliki SIM, lanjut dia, sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Refdi, Smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui uang elektronik bekerja sama dengan berbagai bank.
"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang di-
support oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri," katanya pula.
 Smart SIM diluncurkan lewat kerjasama dengan beberapa bank pelat merah. ( CNN Indonesia/Daniela Dinda) |
Ia menjelaskan bahwa Smart SIM sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah, terutama ibu kota provinsi. Pihaknya pun akan melakukan evaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat.
"Evaluasi kami lakukan terus menerus, sinkronisasi terus menerus, uji coba terus menerus, pengujian keterpaduan data juga dilakukan uji coba terus menerus," katanya pula.
Refdi juga memastikan tidak ada kenaikan tarif pembuatan SIM karena penerbitan Smart SIM ini.
"Soal biaya yang dikenakan tadi tidak ada perubahan biaya, semua mengacu pada PP 60, tidak ada penambahan biaya, yang kami tingkatkan adalah pelayanan kualitas SIM," katanya.
Dia juga memastikan bahwa bagi pengendara yang memiliki SIM lama tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SIM tersebut.
"SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan dan tetap menjadi bukti legitimasi operasional pemilik kendaraan," katanya pula.
 Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri. ( CNN Indonesia/Shaskya Thalia) |
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut ada sejumlah inovasi Polri berbasis teknologi selain Smart SIM. Misalnya, seperti penyelenggaraan ETLE (e-Tilang), penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, pelayanan SIM online, Samsat
online.
"Apresiasi positif dari masyarakat terhadap jajaran lalu lintas juga terus meningkat," klaim Ari.
[Gambas:Video CNN] (ryh/arh)