"Hampir 800 penyandang disabilitas termasuk teman Tuli, cerebral palsy atau gangguan motorik, kini memiliki akses untuk mendapatkan penghasilan melalui platform Grab hari ini," kata Co-Founder, Grab Holdings Hooi Ling Tan dalam konferensi pers 'Tech For Goods' di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Tan mengatakan para penyandang disabilitas ini tidak hanya melayani pelanggan sebagai mitra pengemudi, mitra pengiriman baik barang dan makanan, tapi juga menjadi inspirasi bagi setiap orang yang mereka temui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al mengatakan telah menjadi mitra pengemudi Grab selama lebih dari satu tahun. Ia bersyukur mendapatkan kesempatan melalui teknologi Grab.
"Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini dan senang melihat Grab terus berupaya untuk meningkatkan pengalaman berkendara kami melalui platformnya, kata Al.
Peningkatan proses dan sejumlah fitur baru akan ditambahkan ke dalam aplikasi Grab untuk memudahkan mitra pengemudi berkomunikasi dengan para konsumen.
Selain itu, Grab juga akan melakukan serangkaian pelatihan bulanan untuk memastikan mitra pengemudi dapat melayani pelanggan penyandang disabilitas.
SIM Khusus Penyandang Disabilitas
Sejak 2017, Kepolisian RI juga telah mengeluarkan SIM D khusus untuk penyandang disabilitas.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyandang disabilitas diperbolehkan membawa kendaraan di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Syarat dasar untuk mendapatkannya sama seperti golongan SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun dan memenuhi syarat adiministratif, kesehatan, serta lulus uji teori dan praktek.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp50 ribu sedangkan untuk perpanjangan Rp 30 ribu. (jnp/mik)